TUGAS MAKALAH ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI
CYBERCRIME DAN CYBERLAW
Disusun oleh Kelompok PN2S2D
:
1. Muhammad Nurdin 12118538
2. Shelvy Zulkarnaen 12117467
2. Shelvy Zulkarnaen 12117467
3. Slamet Sugiarto 12117993
4. Dewi Ratnasari 12116778
5. Neneng Cucu Pandini 12118624
6. Putri Munandar
Jurusan Manajemen Informatika
Akademi Manajemen Informatika dan Komputer
Bina Sarana Informatika
Karawang
2013
KATA PENGANTAR
Puji dan Syukur kehadirat Allah SWT yang telah
memberikan rahmat dan kasih sayang-nya kepada kita semua. Shalawat serta salam
semoga tetap tercurah kepada Nabi besar Muhammad SAW, nabi akhir zaman teladan
kita semua.
Etika Profesi Teknologi Informasi & Komunikasi
adalah salah satu mata kuliah kami pada semester IV selama menjalani
kuliah di Bina Sarana Informatika. Mata kuliah ini begitu penting bagi kami
terutama dalam hal pengenalan etika dan estetika dalam berinteraksi dengan
segala hal yang berkaitan dengan teknologi informasi dan komunikasi.
Makalah Cybercrime dan Cyberlaw ini merupakan salah
satu tugas atau syarat dalam memenuhi nilai UAS pada mata kuliah Etika Profesi
Teknologi Informasi & Komunikasi. Dengan terselesaikannya makalah ini kami
mengucapkan terimakasih kepada segala pihak yang telah memberikan bantuan dan
dukungan, terutama sekali kepada :
1.
Orang tua kami tercinta yang telah mendukung langkah gerak kami menjalani
kuliah.
2.
Dosen pengajar Mata Kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi & Komunikasi
yang telah memberikan dukungan semangat kepada kami dalam hal penyusunan
makalah ini.
3.
Rekan-rekan seperjuangan kelas 12.4D.14 Jurusan Menegemen Informatika di Bina
Sarana Informatika yang selama ini telah bahu membahu saling menolong dan
saling memberi dorongan semangat dalam berbagai hal.
Akhirnya, penyusun berharap semoga makalah ini dapat
memberikan manfaat bagi siapa saja yang membacanya, menambah wawasan dan
pengetahuan terutama dalam hal cybercrime dan cyberlaw.
Karawang, Mei 2013
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB
I PENDAHULUAN
LATAR
BELAKANG
METODE
PENULISAN
BAB
II CYBERCRIME
DEFINISI
MOTIF
CYBERCRIME
FAKTOR
PENYEBAB MUNCULNYA CYBERCREME
JENIS-JENIS
CYBERCREME
CYBERCREME
DI INDONESIA
PENANGANAN
CYBERCREME
PERANGKAT
ANTI CYBERCRIME
BAB
III CYBERLAW
DEFINISI
JENIS-JENIS
KEJAHATAN CYBWRLAW
ASPEK HUKUM
TERHADAP KEJAHATAN CYBERLAW
CYBERLAW DI
INDONESIA
BAB
IV PENUTUP
KESIMPULAN
.
SARAN
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Pemanfaatan Teknologi Informasi,
media, dan komunikasi telah mengubah baik perilaku masyarakat maupun peradaban
manusia secara global. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah
pula menyebabkan hubungan dunia menjadi tanpa batas (borderless) dan
menyebabkan perubahan sosial, ekonomi, dan budaya secara signifikan berlangsung
demikian cepat. Teknologi Informasi saat ini menjadi pedang bermata dua karena
selain memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan, dan
peradaban manusia, sekaligus menjadi sarana efektif perbuatan melawan hukum.
B. METODE PENULISAN
Blog ini adalah salah satu tugas
Mata Kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi & Komunikasi. Penyusunan Blog
ini (khususnya artikel yang berkaitan dengan cybercrime dan cyberlaw) adalah
hasil dari apa yang telah kami pelajari dari kampus ataupun dari bantuan media
internet maupun buku-buku yang telah kami pelajari sebelumnya. Kami berharap
semoga dengan adanya blog ini dapat memberikan pengetahuan yang bermanfaat
khususnya berkaitan dengan cybercrime dan cyberlaw.
Dalam penyusunan makalah ini, kami
menggunakan beberapa tahap. Pada tahap awal yaitu pengumpulan data dan fakta
kami lakukan dengan cara paralel, kemudian seluruh data dan fakta yang kami
dapat dihimpun untuk kemudian diseleksi, mana yang akan dibahas lebih lanjut
dalam makalah kami. Kemudian, segala data dan fakta yang telah lolos seleksi
kami kelompokkan dan kami urutkan berdasarkan tema pembahasan, kemudian
penulisan makalah dilakukan dengan memperhatikan data dan fakta yang kami
peroleh sebagai bahan referensi penulisan.
BAB II
CYBERCRIME
A. DEFINISI CYBERCRIME
Cybercrime adalah tindakan pidana
kriminal yang dilakukan pada teknologi internet (cyberspace), baik yang
menyerang fasilitas umum di dalam cyberspace ataupun kepemilikan pribadi.
Secara teknik tindak pidana tersebut dapat dibedakan menjadi off-line crime,
semi on-line crime, dan cybercrime. Masing-masing memiliki karakteristik
tersendiri, namun perbedaan utama antara ketiganya adalah keterhubungan dengan
jaringan informasi publik (internet).
Cybercrime dapat didefinisikan
sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang
berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.
The Prevention of Crime and The
Treatment of Offlenderes di Havana, Cuba pada tahun 1999 dan di Wina, Austria
tahun 2000, menyebutkan ada 2 istilah yang dikenal:
1. Cybercrime dalam arti sempit disebut computer crime, yaitu
prilaku ilegal/ melanggar yang secara langsung menyerang sistem keamanan
komputer dan/atau data yang diproses oleh komputer.
2. Cybercrime dalam arti luas disebut computer related crime,
yaitu prilaku ilegal/ melanggar yang berkaitan dengan sistem komputer atau
jaringan.
Dari beberapa pengertian di atas, cybercrime
dirumuskan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai
jaringan komputer sebagai sarana/ alat atau komputer sebagai objek, baik untuk
memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.
B. MOTIF CYBERCRIME
Motif pelaku
kejahatan di dunia maya (cybercrime) pada umumnya dapat dikelompokkan menjadi
dua kategori, yaitu : Motif pelaku kejahatan di dunia maya (cybercrime) pada
umumnya dapat dikelompokkan menjadi dua kategori, yaitu
1. Motif intelektual, yaitu kejahatan yang dilakukan hanya untuk kepuasan
pribadi dan menunjukkan bahwa dirinya telah mampu untuk merekayasa dan
mengimplementasikan bidang teknologi informasi. Kejahatan dengan motif ini pada
umumnya dilakukan oleh seseorang secara individual.
2. Motif ekonomi, politik, dan kriminal, yaitu kejahatan yang dilakukan
untuk keuntungan pribadi atau golongan tertentu yang berdampak pada kerugian
secara ekonomi dan politik pada pihak lain. Karena memiliki tujuan yang dapat
berdampak besar, kejahatan dengan motif ini pada umumnya dilakukan oleh sebuah
korporasi.
C. FAKTOR PENYEBAB MUNCULNYA CYBERCRIME
Jika dipandang dari sudut pandang
yang lebih luas, latar belakang terjadinya kejahatan di dunia maya ini terbagi
menjadi dua faktor penting, yaitu :
1. Faktor Teknis
Dengan
adanya teknologi internet akan menghilangkan batas wilayah negara yang
menjadikan dunia ini menjadi begitu dekat dan sempit. Saling terhubungnya
antara jaringan yang satu dengan yang lain memudahkan pelaku kejahatan untuk
melakukan aksinya. Kemudian, tidak meratanya penyebaran teknologi menjadikan
pihak yang satu lebih kuat daripada yang lain.
2. Faktor Sosial ekonomi
Cybercrime
dapat dipandang sebagai produk ekonomi. Isu global yang kemudian dihubungkan
dengan kejahatan tersebut adalah keamanan jaringan. Keamanan jaringan merupakan
isu global yang muncul bersamaan dengan internet. Sebagai komoditi ekonomi,
banyak negara yang tentunya sangat membutuhkan perangkat keamanan jaringan.
Melihat kenyataan seperti itu, Cybercrime berada dalam skenerio besar dari
kegiatan ekonomi dunia.
D. JENIS-JENIS CYBERCRIME
Pengelompokan
jenis-jenis cybercrime dapat dikelompokkan dalam banyak kategori. Bernstein,
Bainbridge, Philip Renata, As’ad Yusuf, sampai dengan seorang Roy Suryo pun
telah membuat pengelompokkan masing-masing terkait dengan cybercrime ini. Salah
satu pemisahan jenis cybercrime yang umum dikenal adalah kategori berdasarkan
motif pelakunya :
1. Sebagai tindak kejahatan Murni
Kejahatan
terjadi secara sengaja dan terencana untuk melakukan perusakan, pencurian,
tindakan anarkis terhadap sistem informasi atau sistem komputer. (tindak
kriminal dan memiliki motif kriminalitas) dan biasanya menggunakan internet
hanya sebagai sarana kejahatan. Contoh Kasus: Carding, yaitu pencurian nomor
kartu kredit milik orang lain untuk digunakan dalam transaksi perdagangan di
internet, Pengirim e-mail anonim yang berisi promosi (spamming).
2. Sebagai tindak kejahatan Abu-abu
(tidak jelas)
Kejahatan
terjadi terhadap sistem komputer tetapi tidak melakukan perusakan, pencurian,
tindakan anarkis terhadap sistem informasi atau sistem komputer. Contoh Kasus:
Probing atau Portscanning; yaitu semacam tindakan pengintaian terhadap sistem
milik orang lain dengan mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya dari sistem
yang diintai, termasuk sistem operasi yang digunakan, port-port yang ada, baik
yang terbuka maupun tertutup, dan sebagainya.
Convention
on Cybercrime yang diadakan oleh Council of Europe dan terbuka untuk
ditandatangani mulai tanggal 23 November 2001 di Budapest menguraikan jenis-jenis
kejahatan yang harus diatur dalam hukum pidana substantif oleh negara-negara
pesertanya, terdiri dari :
·
Tindak
pidana yang berkaitan dengan kerahasiaan, integritas dan keberadaan data dan
sistem komputer: Illegal access (melakukan akses tidak sah), Illegal
interception (intersepsi secara tidak sah), Data interference (menggangu data),
System interference (mengganggu pada sistem), Misuse of devices
(menyalahgunakan alat).
·
Tindak
pidana yang berkaitan dengan komputer: Computer-related forgery (pemalsuan
melalui komputer), Computer-related fraud (penipuan melalui komputer).
·
Tindak
pidana yang berhubungan dengan isi atau muatan data atau sistem komputer:
Offences related to child pornography (Tindak pidana yang berkaitan dengan
pornografi anak).
·
Tindak
pidana yang berkaitan dengan pelanggaran hak cipta dan hak-hak terkait.
E. CYBERCRIME DI INDONESIA
Ada beberapa
fakta kasus cybercrime yang sering terjadi di Indonesia, diantaranya
adalah :
1. Pencurian Account User Internet
Merupakan
salah satu dari kategori Identity Theft and fraud (pencurian identitas dan
penipuan), hal ini dapat terjadi karena pemilik user kurang aware terhadap
keamanan di dunia maya, dengan membuat user dan password yang identik atau
gampang ditebak memudahkan para pelaku kejahatan dunia maya ini melakukan
aksinya.
2. Deface (Membajak situs web)
Metode
kejahatan deface adalah mengubah tampilan website menjadi sesuai keinginan
pelaku kejahatan. Bisa menampilkan tulisan-tulisan provokative atau
gambar-gambar lucu. Merupakan salah satu jenis kejahatan dunia maya yang paling
favorit karena hasil kejahatan dapat dilihat secara langsung oleh masyarakat.
3. Probing dan Port Scanning
Salah satu
langkah yang dilakukan cracker sebelum masuk ke server yang ditargetkan adalah
melakukan pengintaian. Cara yang dilakukan adalah dengan melakukan “port
scanning” atau “probing” untuk melihat servis-servis apa saja yang tersedia di
server target. Sebagai contoh, hasil scanning dapat menunjukkan bahwa server
target menjalankan program web server Apache, mail server Sendmail, dan
seterusnya. Analogi hal ini dengan dunia nyata adalah dengan melihat-lihat
apakah pintu rumah anda terkunci, merek kunci yang digunakan, jendela mana yang
terbuka, apakah pagar terkunci (menggunakan firewall atau tidak) dan
seterusnya.
4. Virus dan Trojan
Virus
komputer merupakan program komputer yang dapat menggandakan atau menyalin
dirinya sendiri dan menyebar dengan cara menyisipkan salinan dirinya ke dalam
program atau dokumen lain. Trojan adalah sebuah bentuk perangkat lunak yang
mencurigakan (malicious software) yang dapat merusak sebuah sistem atau
jaringan. Tujuan dari Trojan adalah memperoleh informasi dari target (password,
kebiasaan user yang tercatat dalam system log, data, dan lain-lain), dan
mengendalikan target (memperoleh hak akses pada target).
5. Denial of Service (DoS) attack
Denial of
Service (DoS) attack adalah jenis serangan terhadap sebuah komputer atau server
di dalam jaringan internet dengan cara menghabiskan sumber (resource) yang
dimiliki oleh komputer tersebut sampai komputer tersebut tidak dapat
menjalankan fungsinya dengan benar sehingga secara tidak langsung mencegah
pengguna lain untuk memperoleh akses layanan dari komputer yang diserang
tersebut.
F. PENANGANAN CYBERCRIME
Cybercrime
adalah masalah dalam dunia internet yang harus ditangani secara serius. Sebagai
kejahatan, penanganan terhadap cybercrime dapat dianalogikan sama dengan dunia
nyata, harus dengan hukum legal yang mengatur. Berikut ini ada beberapa Cara
Penanganan Cybercrime :
1. Dengan Upaya non Hukum
Adalah
segala upaya yang lebih bersifat preventif dan persuasif terhadap para pelaku,
korban dan semua pihak yang berpotensi terkait dengan kejahatan dunia maya.
2. Dengan Upaya Hukum (Cyberlaw)
Adalah
segala upaya yang bersifat mengikat, lebih banyak memberikan informasi mengenai
hukuman dan jenis pelanggaran/ kejahatan dunia maya secara spesifik.
Beberapa
contoh yang dapat dilakukan terkait dengan cara pencegahan cyber crime adalah
sebagai berikut:
1. Untuk menanggulangi masalah Denial of Services (DoS),
pada sistem dapat dilakukan dengan memasang firewall dengan Instrussion
Detection System (IDS) dan Instrussion Prevention System (IPS) pada Router.
2. Untuk menanggulangi masalah virus pada sistem dapat
dilakukan dengan memasang anti virus dan anti spy ware dengan upgrading dan
updating secara periodik.
3. Untuk menanggulangi pencurian password dilakukan
proteksi security system terhadap password dan/ atau perubahan password secara
berkala.
Pemanfaatan
Teknologi Informasi dalam kehidupan sehari-hari kita saat ini. Contoh:
penggunaan mesin ATM untuk mengambil uang; handphone untuk berkomunikasi dan
bertransaksi (mobile banking); Internet untuk melakukan transaksi (Internet
banking, membeli barang), berikirim e-mail atau untuk sekedar menjelajah
Internet; perusahaan melakukan transaksi melalui Internet (e-procurement).
Namun demikian segala aktivitas tersebut memiliki celah yang dapat dimanfaatkan
oleh orang yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan kejahatan dunia maya
(cybercrime), misalnya: Penyadapan email, PIN (untuk Internet Banking),
Pelanggaran terhadap hak-hak privacy, dll. Maka dari itu diperlukan sebuah
perangkat hukum yang secara legal melawan cybercrime. Dalam hal ini cyberlaw
tercipta.
G. PERANGKAT ANTI CYBERCRIME
Beberapa Hal
yang perlu dilakukan dalam menangani Cybercrime adalah memperkuat aspek hukum
dan aspek non hukum, sehingga meskipun tidak dapat direduksi sampai titik nol
paling tidak terjadinya cybercrime dapat ditekan lebih rendah.
1. Modernisasi Hukum Pidana Nasional. Sejalan dengan perkembangan
teknologi, cybercrime juga mengalami perubahan yang significant. Contoh: saat
ini kita mengenal ratusan jenis virus dengan dampak tingkat kerusakan yang
semakin rumit.
2. Meningkatkan Sistem Pengamanan Jaringan Komputer. Jaringan komputer merupakan gerbang
penghubung antara satu sistem komputer ke sistem yang lain. Gerbang ini sangat
rentan terhadap serangan, baik berupa denial of service attack atau virus.
3. Meningkatkan pemahaman & keahlian Aparatur Penegak
Hukum. Aparatur
penegak hukum adalah sisi brainware yang memegang peran penting dalam penegakan
cyberlaw. dengan kualitas tingkat pemahaman aparat yang baik terhadap
cybercrime, diharapkan kejahatan dapat ditekan.
4. Meningkatkan kesadaran warga mengenai masalah
cybercrime. Warga negara
merupakan konsumen terbesar dalam dunia maya. Warga negara memiliki potensi
yang sama besar untuk menjadi pelaku cybercrime atau corban cybercrime. Maka
dari itu, kesadaran dari warga negara sangat penting.
5. Meningkatkan kerjasama antar negara dalam upaya
penanganan cybercrime. Berbagai pertemuan atau konvensi antar beberapa negara yang membahas
tentang cybercrime akan lebih mengenalkan kepada dunia tentang fenomena
cybercrime terutama beberapa jenis baru.
BAB III
CYBERCLAW
A. DEFINISI
Cyberlaw dapat didefinisikan sebagai seperangkat
aturan hukum yang diberlakukan untuk menanggulangi perbuatan melawan hukum yang
dilakukan dengan menggunakan teknologi internet (Cybercrime).
B. JENIS-JENIS KEJAHATAN CYBER
·
Joy
Computing Adalah
pemakaian komputer orang lain tanpa izin . Hal ini termasuk pencurian waktu
operasi komputer.
·
Hacking Adalah
mengakses secara tidak sah atau tanpa izin dengan alat suatu terminal.
·
The Trojan
Horse Manipulasi
data atau program dengan jalan mengubahdata atu instruksi pada sebuah program ,
menghapus, menambah, menjadikan tidak terjangkau dengan tujuan untuk
kepentingan pribadi atau orang lain.
·
Data Leakage Adalah menyangkut bocornya
data keluar terutama mengenai data yang harus dirahasiakan.
·
Data Didling Yaitu suatu perbuatan
mengubah data valid atau sah dengan cara tidak sah mengubah input atau output
data.
·
To Frustate
Data Communication ata Diddling Yaitu penyianyiaan data computer
·
Software
Privaci Yaitu
pembajakan perangkat lunak terhadap hak cipta yang dilindungi HAKI
C. ASPEK HUKUM TERHADAP KEJAHATAN CYBER
Dalam
kaitannya dengan penentuan hokum yang berlaku dikenal beberapa asas yang biasa
digunakan, yaitu :
1. Azas Subjective Territoriality Azas yang menekankan bahwa
keberlakuan hokum ditentukan berdasarkan tempat perbuatan dilakukan dan
penyelesaian tindak pidananya dilakukan dinegara lain
2. Azas Objective Territoriality Azas yang menyatakan bahwa hukum
yang berlaku adalah hukum dimana akibat utama perbuatan itu terjadi dan
memberikan dampak yang sangat merugikan bagi Negara yang bersangkutan
3. Azas Nasionality Azas yang menentukan bahwa Negara
mempunyai jurisdiksi untuk menentukan hokum berdasarkan kewarganegaraan pelaku
4. Azas Protective Principle Azas yang menekankan jurisdiksi
berdasarkan kewarganegaraan korban
5. Azas Universality Azas ini menentukan bahwa setiap
Negara berhak untuk menangkap dan menghukum para pelaku pembajakan
6. Azas Protective Principle Azas yang menyatakan berlakunya
hokum didasarkan atas keinginan Negara untuk melindungi kepentingan Negara dari
kejahatan yang dilakukan diluar wilayahnya yang umumnya digunakan apabila
korban adalah Negara atau pemerintah
D. CYBERLAW DI INDONESIA
Sejak satu
dekade terakhir Indonesia cukup serius menangani berbagai kasus terkait
Cybercrime. Menyusun berbagai rancangan peraturan dan perundang-undangan yang
mengatur aktivitas user di dunia maya. Dengan peran aktif pemerintah seperti
itu, dapat dikatakan Cyberlaw telah mulai diterapkan dengan baik di Indonesia.
Berikut ini
adalah beberapa kategori kasus Cybercrime yang telah ditangani dalam UU
Informasi dan Transaksi Elektronik (Pasal 27 sampai dengan Pasal 35) :
27.
Illegal Contents
· muatan yang melanggar kesusilaan
(Pornograph)
· muatan perjudian ( Computer-related
betting)
· muatan penghinaan dan pencemaran
nama baik
· muatan pemerasan dan ancaman
(Extortion and Threats)
28.
Illegal Contents
· berita bohong dan menyesatkan yang
mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik. (Service Offered
fraud)
· informasi yang ditujukan untuk
menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan (SARA).
29.
Illegal Contents
· Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang berisi ancaman
· kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan
secara pribadi.
30.
Illegal Access
· Dengan sengaja dan tanpa hak atau
melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain
dengan cara apa pun.
· Dengan sengaja dan tanpa hak atau
melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun
dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik.
· Dengan sengaja dan tanpa hak atau
melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun
dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
31.
Illegal Interception
·
Intersepsi
atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam
suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain.
·
Intersepsi
atas transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak
bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu Komputer dan/atau Sistem
Elektronik tertentu milik Orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apa
pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau
penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang
ditransmisikan.
32.
Data Leakage and Espionag
Mengubah,
menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan,
menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik
Orang lain atau milik publik.
33.
System Interferenc
Melakukan
tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan
Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
34.
Misuse Of Device
Memproduksi,
menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan,
atau memiliki: perangkat keras atau perangkat lunak Komputer yang dirancang
atau secara khusus dikembangkan untuk memfasilitasi cybercrime, sandi lewat
Komputer, Kode Akses, atau hal yang sejenis dengan itu yang ditujukan agar
Sistem Elektronik menjadi dapat diakses dengan tujuan memfasilitasi cybercrime.
35.
Data Interferenc
Setiap Orang
dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi,
penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.
Berikut ini
Table Pelanggaran Di Dunia Maya (Cybercrime) dan Hukuman yang diambil dari UU
Informasi dan Transaksi Elektronik Indonesia :
Tabel di
atas hanya menangkap pelanggaran sampai dengan pasal 35, sedangkan dua pasal
berikutnya (36 dan 37) sengaja tidak ditampilkan karena merupakan pasal
tersebut membahas tentang pelanggaran turunan dari pasal-pasal sebelumnya.
BAB IV
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Di dunia ini banyak hal yang memiliki dualisme yang
kedua sisinya saling berlawanan. Seperti teknologi informasi dan komunikasi,
hal ini diyakini sebagai hasil karya cipta peradaban manusia tertinggi pada
zaman ini. Namun karena keberadaannya yang bagai memiliki dua mata pisau yang
saling berlawanan, satu mata pisau dapat menjadi manfaat bagi banyak orang,
sedangkan mata pisau lainnya dapat menjadi sumber kerugian bagi yang lain,
banyak pihak yang memilih untuk tidak berinteraksi dengan teknologi informasi
dan komunikasi. Sebagai manusia yang beradab, dalam menyikapi dan menggunakan
teknologi ini, mestinya kita dapat memilah mana yang baik, benar dan bermanfaat
bagi sesama, kemudian mengambilnya sebagai penyambung mata rantai kebaikan
terhadap sesama, kita juga mesti pandai melihat mana yang buruk dan merugikan
bagi orang lain untuk selanjutnya kita menghindari atau memberantasnya jika hal
itu ada di hadapan kita.
B. SARAN
Cybercrime adalah bentuk kejahatan yang mestinya kita
hindari atau kita berantas keberadaannya. Cyberlaw adalah salah satu perangkat
yang dipakai oleh suatu negara untuk melawan dan mengendalikan kejahatan dunia
maya (cybercrime) khususnya dalam hal kasus cybercrime yang sedang tumbuh di
wilayah negara tersebut. Seperti layaknya pelanggar hukum dan penegak hukum.
Demikian makalah ini kami susun dengan usaha yang
maksimal dari tim kami, kami mengharapkan yang terbaik bagi kami dalam
penyusunan makalah ini maupun bagi para pembaca semoga dapat mengambil manfaat
dengan bertambahnya wawasan dan pengetahuan baru setelah membaca tulisan yang
ada pada makalah ini. Namun demikian, sebagai manusia biasa kami menyadari
keterbatasan kami dalam segala hal termasuk dalam penyusunan makalah ini, maka
dari itu kami mengharapkan kritik atau saran yang membangun demi terciptanya
penyusunan makalah yang lebih sempurna di masa yang akan datang. Atas segala
perhatiannya kami ucapkan terimakasih.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar